Cara Membuat KTP Digital dengan Mudah via Aplikasi IKD

Teknologi120 Dilihat

KTP Digital atau Kartu Tanda Penduduk Digital adalah versi digital dari kartu identitas yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia. KTP Digital memiliki fungsi yang sama dengan KTP fisik, yaitu sebagai identitas resmi penduduk Indonesia. Namun, KTP Digital dapat diakses melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau tablet, dan dapat digunakan sebagai identitas dalam berbagai layanan digital seperti pembukaan akun bank, pendaftaran SIM, dan layanan publik lainnya.

KTP Digital dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Aplikasi Identitas Kependudukan (IKD) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store. Untuk mendapatkan KTP Digital, seseorang harus memverifikasi identitas mereka melalui aplikasi IKD dan mengunggah foto KTP fisik dan selfie. Setelah diverifikasi, KTP Digital akan dikeluarkan dan dapat diakses melalui aplikasi IKD. KTP Digital memiliki masa berlaku yang sama dengan KTP fisik, yaitu 5 tahun, dan dapat diperbarui secara online melalui aplikasi IKD.

Untuk membuat KTP digital dengan mudah melalui aplikasi IKD, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi IKD di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buka aplikasi IKD dan pilih opsi “Daftar Akun” untuk membuat akun baru. Isi data pribadi yang diminta, seperti nama lengkap, nomor telepon, dan email.
  3. Setelah membuat akun, pilih opsi “Buat KTP Digital” pada menu utama aplikasi.
  4. Masukkan nomor KTP Anda, lalu ikuti langkah-langkah untuk memverifikasi identitas Anda.
  5. Setelah identitas Anda terverifikasi, Anda akan diminta untuk mengunggah foto selfie dan foto KTP fisik Anda.
  6. Setelah foto-foto Anda diunggah, aplikasi akan memproses data Anda dan membuat KTP digital Anda.
  7. Setelah proses selesai, Anda akan dapat melihat KTP digital Anda di dalam aplikasi.
Baca Juga :   Sewa Mobil Balige - Cara Memilih Rental Mobil Terbaik

Pastikan untuk memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan benar dan sesuai dengan dokumen resmi Anda. Selain itu, pastikan juga bahwa foto selfie dan foto KTP fisik Anda jelas dan tidak blur agar proses verifikasi dapat berjalan dengan lancar.

Cara akses KTP digital

Untuk mengakses KTP digital, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Unduh aplikasi Identitas Kependudukan (IKD) di Google Play Store atau Apple App Store.
  2. Buka aplikasi IKD dan login menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya.
  3. Setelah login, pilih opsi “KTP Saya” pada menu utama aplikasi.
  4. Anda akan diminta untuk memasukkan nomor KTP dan tanggal lahir Anda.
  5. Setelah memasukkan data tersebut, aplikasi akan memuat informasi KTP Anda dan menampilkan KTP Digital Anda.

Selain itu, KTP Digital juga dapat digunakan sebagai identitas dalam berbagai layanan publik dan keperluan lainnya yang membutuhkan identifikasi resmi. Namun, pastikan bahwa layanan tersebut sudah mendukung penggunaan KTP Digital sebagai identitas. Untuk menggunakan KTP Digital dalam layanan publik atau keperluan lainnya, Anda dapat menunjukkan KTP Digital Anda melalui aplikasi IKD pada perangkat elektronik Anda atau melalui cetakan hardcopy KTP Digital yang telah Anda unduh melalui aplikasi IKD.

Perbedaan KTP-El dan KTP Digital

KTP-EL (Kartu Tanda Penduduk Elektronik) dan KTP Digital adalah dua konsep yang berbeda dalam pengelolaan identitas penduduk di Indonesia.

Baca Juga :   Apa Itu Proxy dan Bagaimana Cara Kerjanya?

KTP-EL adalah kartu identitas fisik dengan teknologi chip yang menyimpan data elektronik pemiliknya. KTP-EL dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2011 sebagai pengganti dari KTP generasi sebelumnya. KTP-EL masih dalam bentuk fisik yang dapat dipegang dan biasanya diberikan kepada penduduk yang mengajukan pembuatan KTP di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Sedangkan KTP Digital adalah kartu identitas yang berbentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau tablet. KTP Digital dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Aplikasi Identitas Kependudukan (IKD) yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau Apple App Store. KTP Digital tidak dikeluarkan dalam bentuk fisik, tetapi dapat dicetak jika diperlukan.

Perbedaan utama antara KTP-EL dan KTP Digital adalah bentuk kartu identitasnya. KTP-EL masih dalam bentuk fisik yang dapat dipegang, sedangkan KTP Digital berbentuk digital yang dapat diakses melalui perangkat elektronik. Selain itu, proses pembuatan dan perpanjangan KTP Digital dapat dilakukan secara online melalui aplikasi IKD, sedangkan proses pembuatan dan perpanjangan KTP-EL masih harus dilakukan di Kantor Disdukcapil.

Namun, baik KTP-EL maupun KTP Digital memiliki fungsi yang sama sebagai identitas resmi penduduk Indonesia. Keduanya juga memiliki masa berlaku yang sama, yaitu 5 tahun, dan dapat diperbarui sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kemudahan

Kemudahan dalam menggunakan KTP Digital adalah:

Baca Juga :   Rental Laptop Kota Agung - Cara Memilih Rental yang Tepat

  1. Mudah diakses: KTP Digital dapat diakses kapan saja dan di mana saja melalui aplikasi IKD yang dapat diunduh di smartphone atau tablet.
  2. Proses pembuatan dan perpanjangan mudah: Proses pembuatan dan perpanjangan KTP Digital dapat dilakukan secara online melalui aplikasi IKD tanpa perlu pergi ke kantor Disdukcapil.
  3. Lebih praktis: KTP Digital tidak perlu dibawa-bawa seperti KTP fisik, cukup menunjukkan melalui perangkat elektronik atau cetakan hardcopy yang sudah diunduh dari aplikasi IKD.
  4. Dapat digunakan dalam layanan digital: KTP Digital dapat digunakan sebagai identitas dalam berbagai layanan digital seperti pembukaan akun bank, pendaftaran SIM, dan layanan publik lainnya yang membutuhkan identifikasi resmi.
  5. Dapat mengurangi risiko penipuan identitas: KTP Digital dilengkapi dengan fitur keamanan seperti QR Code dan chip elektronik, sehingga dapat membantu mengurangi risiko penipuan identitas.

Dengan kelebihan-kelebihan di atas, KTP Digital memberikan kemudahan dalam penggunaannya sebagai identitas resmi penduduk Indonesia dalam era digital. Namun, meskipun KTP Digital memberikan kemudahan, tetap diperlukan upaya-upaya dalam menjaga keamanan data pribadi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Bentuk kartu

KTP Digital tidak memiliki bentuk kartu fisik seperti KTP konvensional, namun dapat diakses dan ditunjukkan melalui aplikasi Identitas Kependudukan (IKD) yang dapat diinstal pada perangkat elektronik seperti smartphone atau tablet.

Namun, jika Anda memerlukan bukti cetakan KTP Digital, Anda dapat mengunduhnya melalui aplikasi IKD dan mencetaknya pada kertas berukuran A4. Cetakan KTP Digital ini memiliki format dan tampilan yang sama seperti KTP konvensional, termasuk foto, informasi pribadi, dan nomor identitas.

Baca Juga :   Definisi Youtube, Keuntungan dan Fitur Menarik di Youtube

Meskipun KTP Digital tidak memiliki bentuk kartu fisik, KTP Digital tetap diakui sebagai identitas resmi penduduk Indonesia dan dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti pembukaan rekening bank, pendaftaran SIM, dan layanan publik lainnya yang membutuhkan identifikasi resmi.

Lokasi penyimpanan

Lokasi penyimpanan KTP Digital berbeda-beda tergantung pada jenis perangkat dan sistem operasi yang digunakan. Namun, umumnya aplikasi IKD menyimpan KTP Digital di dalam perangkat secara lokal, sehingga KTP Digital dapat diakses secara offline tanpa memerlukan koneksi internet.

Selain itu, KTP Digital juga disimpan di server pusat yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Hal ini memungkinkan pihak berwenang untuk memverifikasi dan memperbarui data KTP Digital secara real-time.

Namun, penting untuk diingat bahwa data pribadi yang disimpan dalam KTP Digital merupakan informasi yang sensitif, sehingga perlu dilindungi dengan baik dari akses yang tidak sah. Pastikan untuk menggunakan aplikasi IKD yang resmi dan terpercaya serta memperbarui aplikasi secara teratur untuk menghindari kebocoran data pribadi atau serangan siber.